
About Course
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Kualifikasi TENAGA AHLI Jasa Konstruksi adalah:
1. Ahli Muda
2. Ahli Madya
3. Ahli Utama
Tenaga Ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/up-grade menjadi Ahli Utama.
SKA sebagai persyaratan sertifikasi:
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar (M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA tersebut dikeluarkan dan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi (ASTAKI) yang telah diakreditasi LPJK
dan Sertifikat Badan Usaha dikeluarkan oleh LPJK Melalui APPEKNAS- Asosiasi pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional